ANALISIS KTSP DAN KURTILAS JIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF RUANG LINGKUP
KURIKULUM
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan didaerah.
Menurut
Abdullah (2009:316-318), kurikulum
merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan.
Oleh karenanya, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan
sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan
tingkat pendidikan.
Istilah
kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan dan mengalami perubahan makna sesuai
dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada dunia pendidikan. secara garis
besar, kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat materi pendidikan dan
pengajaran yang diberikan kepada peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai. Istilah ini kemudian digunakan untuk
sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh
untuk mencapai suatu gelar penghargaan dalam dunia pendidikan yang dalam
masyarakat sering disebut dengan ijasah.
Ada tiga
konsep tentang kurikulum, yaitui kurikulum
sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi. Konsep pertama, kurikulum
sebagai substansi yaitu kurikulum dipandang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi
murid-murid di sekolah atau sebagai satu
perangkat tujuan yang ingin
dicapai.
Konsep kedua, kurikulum sebagai suatu sistem yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Konsep ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Konsep kedua, kurikulum sebagai suatu sistem yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Konsep ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Kurikulum
dapat di katagorikan sebagai kurikulum tradisional dan modern. Kurikulum
tradisional sering diartikan sebagai mata pelajaran atau bahan ajar yang diajarkan di sekolah atau madrasah. Pemahaman ini masih banyak dianut oleh sebagian masyarakat di
negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kurikulum modern memiliki pengertian lebih luas yang tidak hanya terbatas mata
pelajaran, tetapi menyangkut pengalaman di luar sekolah yang dijadikan sebagai sumber belajar.
Pada saat ini kurikulum merupakan hal yang paling sering diperbincangkan
dikalangan pendidik, hal itu dikarenakan munculnya kurikulum 2013 (Kurtilas)
yang secara serempak harus mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2014-2015. Tentu
saja hal itu menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian pendidik, karena tidak
adanya kesiapan baik dari segi administrasi, buku penunjang ataupun tata cara
proses pembelajarannya. Baru satu
semester kurtilas diterapkan ternyata muncul kembali sebuah pernyataan yang
cukup berani dari menteri pendidikan yaitu Bpk.Anis Baswedan yang menyatakan
bahwa kurtilas akan dikaji ulang dan akan dibatalkan. Lagi-lagi membuat para
pendidik kaget, senang atau bahkan mungkin tidak sedikit yang merasa kecewa
karena sekolah sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar demi menunjang pelaksanaan
kurtilas. Tapi apa mau dikata, itulah realitanya. Dan apapun keputusan yang
akhirnya nanti dibuat mudah-mudahan merupakan kesepakatan bersama yang telah dipikirkan
secara matang dampaknya bagi dunia pendidikan.
Dari uraian di atas, maka saya mencoba untuk menganalisis KTSP dan Kurtilas
jika dilihat dari perspektif ruang lingkup kurikulum, sehingga kita mengetahui
perbandingannya. Tapi sebelumnya kita akan membahas ruang lingkup KTSP dan
Kurtilas agar pemahaman kita lebih mendalam.
A.
KTSP
1. Konsep KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Sedangkan menurut Muhammad Joko
Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ditujukan untuk menciptakan
tamatan yang kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan
bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan,
keterampilan, pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta
membudayakan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan
pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang hayat
yang mengacu pada empat pilar UNESCO .
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK). Dalam KTSP, pihak sekolah di beri kewenangan penuh untuk
mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum. Implementasi KTSP menurut
kemampuan sekolah dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada kepala
sekolah dalam
pengembangan kurikulum karena masing-masing
sekolah lebih mengetahui tentang kondisi satuan pendidikannya.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar
yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Meski dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing, namun semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah, akan memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini sejalan dengan Falsafah Bhineka Tunggal Ika sehingga pendidikan yang diimplementasikan secara beragam tetap dapat dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing, namun semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah, akan memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini sejalan dengan Falsafah Bhineka Tunggal Ika sehingga pendidikan yang diimplementasikan secara beragam tetap dapat dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam KTSP, sekolah maupun perguruan tinggi diberi
wewenang untuk mengatur pembelajaran yang sesuai dengan visi dan misinya.
Pemerintah pusat hanya memberikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagai
acuan, dan pihak sekolah diberikan kebebasan untuk mengembangkannya dalam
butir-butir indikator dan membuat strategi agar tujuan pendidikan yang
diharapkan dapat tercapai.
2. Fungsi KTSP
Kurikulum
berfungsi sebagai sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru berfungsi sebagai
pedoman dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Sementara bagi
kepala sekolah dan pengawas kurikulum berfungsi pedoman dalam melakukan
supervisi atau pengawas. Bagi orang tua kurikulum berfungsi sebagai pedoman
guna membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat kurikulum berfungsi
sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses
pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi peserta didik berfungsi sebagai pedoman
belajar. Berkaitan
dengan fungsi kurikulum sebagai subjek didik, terdapat enam fungsi kurikulum,
yaitu:
a. Fungsi
Penyesuaian (The adjustive of adaftive function). Fungsi
penyesuaian mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus
mampu mengarahkan siswa agar memiliki sifat well adjusted yaitu mampu
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan
sosial. Lingkungan itu sendiri senantiasa mengalami perubahan dan bersifat
dinamis. Oleh karena itu, siswa pun harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan
diri dengan perubahan yang terjadi di lingkungannya.
b. Fungsi
Pengintegrasian (The integrating function). Fungsi
integrasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu
menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh. Siswa pada dasarnya merupakan anggota
dan bagian integral dari masyarakat. Oleh karena itu, siswa harus memiliki
kepribadian yang dibutuhkan untuk dapat hidup dan berintegrasi dengan
masyarakatnya.
c. Fungsi
Difereansiasi (The differentiating function). Fungsi
diferensiasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus
mampu memberikan pelayanan terhadap perbedaan individu siswa. Setiap siswa
memiliki perbedaan, baik dari aspek fisik maupun psikis yang harus dihargai dan
dilayani dengan baik.
d. Fungsi
Persiapan (The propaedeutic function). Fungsi
persiapan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu
mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Selain itu, kurikulum juga diharapkan dapat mempersiapkan siswa untuk dapat
hidup dalam masyarakat.
e. Fungsi
Pemilihan (The selective function). Fungsi
pemilihan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program-program belajar yang
sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Fungsi pemilihan ini sangat erat
hubungannya dengan fungsi diferensiasi, karena pengakuan atas adanya perbedaan
individual siswa berarti pula diberinya kesempatan bagi siswa tersebut untuk
memilih apa yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Untuk mewujudkan kedua
fungsi tersebut, kurikulum perlu disusun secara lebih luas dan bersifat
fleksibel.
f. Fungsi
Diagnostik (The diagnostic function). Fungsi
diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu
membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima kekuatan
(potensi) dan kelemahan yang dimilikinya. Apabila siswa sudah mampu memahami
kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya, maka
diharapkan siswa dapat mengembangkan sendiri potensi kekuatan yang dimilikinya
atau memperbaiki kelemahan-kelemahannya.
3.
Komponen KTSP
Ada empat komponen yang terdapat dalam KTSP yaitu:
a. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan
tujuan pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan
berikut:
1) Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
yeng lebih lanjut.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
yeng lebih lanjut.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan yeng lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan Acuan Operasional sebagai berikut:
1) Peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia
2) Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
3) Tuntutan
daerah kerja
4) Perkembangan
ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni
5) Agama
6) Dinamika
perkembangan global
7) Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
8) Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
9) Kesetaraan
Gender
10) Karakteristik
Satuan Pendidikan
c. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Stuktur
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
tertuang dalam Standar Isi. Kelompok mata pelajaran tersebut dikembangkan ke dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana
telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 6 Ayat 6. Maka secara
tidak langsung mata
pelajaran dapat dikelompokan sebagai berikut:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) Kelompok
mata pelajaran estetika;
5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Disamping
itu, materi muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan diantaranya meliputi
materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri, semua itu
masuk ke dalam isi sebuah
kurikulum mata pelajaran. Mata
Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan sudah tertera di dalam
struktur kurikulum Standar Isi.
Adapun
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan didalamnya meliputi
beberapa sub komponen-komponen sebagai berikut:
1) Mata
pelajaran;
2) Muatan
lokal;
3) Kegiatan
pengembangan diri;
4) Pengaturan
beban belajar;
5) Ketuntasan
belajar;
6) Kenaikan
kelas dan kelulusan;
7) Penjurusan;
8) Pendidikan
kecakapan hidup;
9)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global;
d. Kalender
Pendidikan
Kalender
pendidikan merupakan kalender yang digunakan sekolah, yang disusun sesuai
dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat dengan memperhatikan sebagaimana yang telah tercantum dalam Standar Isi.
Dalam
penyusunan kalender pendidikan, harus diadakan penetapan kalender pendidikan
serta alokasi waktu yang tepat.
4. Pengembangan KTSP
Mulyasa
mengemukakan prinsip-prinsip pengembangan KTSP antara lain:
a.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
b.
Beragam dan
terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa
membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi
dan gender.
c.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan
dengan kebutuhan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan atau stakeholders untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus
mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan
spiritual, keterampilan berpikir, kreatifitas sosial, kemampuan akademik dan
keterampilan vokasional.
e.
Menyeluruh
dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.
Belajar
sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, informal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan lokal. Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.
Landasan KTSP
Dijelaskan oleh BSNP, KTSP dilandasi oleh
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
e.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no. 22 dan 23 Tahun 2006.
f.
Permendiknas
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI no. 24 Tahun 2006.
g.
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
h.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
i.
Pendidikan.
B.
Kurikulum 2013 (Kurtilas)
1. Konsep
Kurtilas
Konsep kurikulum 2013 berkembang sejalan dengan perkembangan
teori dan praktik pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran atau
teori pendidikan yang dianutnya. Yang perlu
mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Berbicara
konsep kurikulum baru 2013 sebenarnya
dapat dianggap tidak membawa sesuatu yang baru. Konsep kurikulum baru ini
dinilai sudah pernah muncul dalam kurikulum yang dulu pernah digunakan. Konsep proses pembelajaran yang mendorong agar siswa
aktif dalam kegiatan belajar mengajar ini sebenarnya sudah diterapkan pada
puluhan tahun silam dengan nama Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). setidaknya Ada tiga
konsep tentang
kurikulum 2013, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang
studi.
a.
Kurikulum sebagai
suatu substansi. Kurikulum dipandang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah,
atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat
menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar,
jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis
sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan
pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu
sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun seluruh negara. Konsep ini sebenarnya tidak
jauh berbeda dengan konsep kurikulum sebelumnya, namun dalam kurikulum 2013 ini
lebih bertumpu kepada kualitas guru sebagai implementator di lapangan.
b.
Kurikulum sebagai
suatu sistem, yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan,
bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup
struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan,
mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan
fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap
danamis. Konsep ini juga dapat dipastikan mengalami prubahan
dari konsep kurikulum yang sebelumnya, sebab wacana pergantian kurikulum dalam
sistem pendidikan memang merupakan hal yang wajar, mengingat perkembangan alam
manusia terus mengalami perubahan. Namun, dalam menentukan sistem yang baru
diharapkan para pembuat kebijakan jangan asal main ubah saja, melainkan harus
menentukan terlebih dahulu kerangka, konsep dasar maupun landasan filosofis
yang mengaturnya.
c.
Kurikulum sebagai
suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang
kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan
ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum,
mempelajari konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan
berbagai kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal baru yang dapat memperkaya dan memperkuat
bidang studi kurikulum.
2. Fungsi
Kurtilas
Fungsi kurikulum pada KTSP dan
Kurtilas mempunyai persamaan.
3. Komponen
Kurtilas
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau
relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan,
kondisi, dan perkembangan masyarakat. Kedua
kesesuaian antar komponen-komponen. Adapun komponen-komponen pengembangan
kurikulum, yaitu:
a. Komponen tujuan, merupakan komponen
pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil
yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang
pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai
dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan
dapat tercapai. Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: Tujuan
Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional, Tujuan Kurikuler, dan Tujuan
Instruksional atau Tujuan Pembelajaran.
b. Komponen isi, Isi program kurikulum adalah segala
sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka
mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan
dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.
c. Komponen
Metode atau
strategi, merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang
digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau
tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang
guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif,
menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan
proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas
yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan
kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan
dan tujuan yang ingin dicapai.
d. Komponen evaluasi,
dalam
pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat
ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum
yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan
ditinjau dari berbagai kriteria. Komponen evaluasi merupakan bagian dari
pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat
apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan
melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi
yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang
telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita
juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan
meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.
4. Pengembangan
Kurtilas
Terkait dengan
pengembangan kurikulum 2013, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus
dipenuhi, yaitu:
a.
Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan
bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka
kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus
dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu
satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah
totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang
pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana.
Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat.
b.
Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu
satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan
kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi
Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus
dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan
pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
c.
Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh
pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan
keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata
pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap
mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan
(organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
d.
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk
Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery
learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
e.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta
didik.
f.
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
g.
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
h.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh
memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi
pendidikan dengan kebutuhan dan
lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mempelajari permasalahan di
lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk
mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
i.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan
untuk mengembangkan budaya belajar.
j.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur
kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta
silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun
manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi
langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan
dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k.
Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan
memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah
alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau
sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan
proses perbaikan terhadap kekurangan
dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
5. Landasan
Kurtilas
Landasan yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan
kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud,
2013) adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun
2013.
yang abdullah 2009 itu judul bukunya apa ya?
BalasHapus