Rabu, 03 Juni 2015

ANALISIS KURIKULUM



ANALISIS KTSP DAN KURTILAS JIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF RUANG LINGKUP KURIKULUM
 
            Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan didaerah.
Menurut Abdullah (2009:316-318), kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan. Oleh karenanya, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan.
Istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan dan mengalami perubahan makna sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada dunia pendidikan. secara garis besar, kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat materi pendidikan dan pengajaran yang diberikan kepada peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai. Istilah ini kemudian digunakan untuk sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar penghargaan dalam dunia pendidikan yang dalam masyarakat sering disebut dengan ijasah.
Ada tiga konsep tentang kurikulum, yaitui kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi. Konsep pertama, kurikulum sebagai substansi yaitu kurikulum dipandang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah atau sebagai satu perangkat tujuan yang ingin dicapai.
Konsep kedua, kurikulum sebagai suatu sistem yaitu sistem kurikulum.
Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Konsep ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Kurikulum dapat di katagorikan sebagai kurikulum tradisional dan modern. Kurikulum tradisional sering diartikan sebagai mata pelajaran atau bahan ajar yang diajarkan di sekolah atau madrasah. Pemahaman ini masih banyak dianut oleh sebagian masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia. Kurikulum modern memiliki pengertian lebih luas yang tidak hanya terbatas mata pelajaran, tetapi menyangkut pengalaman di luar sekolah yang dijadikan sebagai sumber belajar.
Pada saat ini kurikulum merupakan hal yang paling sering diperbincangkan dikalangan pendidik, hal itu dikarenakan munculnya kurikulum 2013 (Kurtilas) yang secara serempak harus mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2014-2015. Tentu saja hal itu menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian pendidik, karena tidak adanya kesiapan baik dari segi administrasi, buku penunjang ataupun tata cara proses pembelajarannya. Baru  satu semester kurtilas diterapkan ternyata muncul kembali sebuah pernyataan yang cukup berani dari menteri pendidikan yaitu Bpk.Anis Baswedan yang menyatakan bahwa kurtilas akan dikaji ulang dan akan dibatalkan. Lagi-lagi membuat para pendidik kaget, senang atau bahkan mungkin tidak sedikit yang merasa kecewa karena sekolah sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar demi menunjang pelaksanaan kurtilas. Tapi apa mau dikata, itulah realitanya. Dan apapun keputusan yang akhirnya nanti dibuat mudah-mudahan merupakan kesepakatan bersama yang telah dipikirkan secara matang dampaknya bagi dunia pendidikan.
Dari uraian di atas, maka saya mencoba untuk menganalisis KTSP dan Kurtilas jika dilihat dari perspektif ruang lingkup kurikulum, sehingga kita mengetahui perbandingannya. Tapi sebelumnya kita akan membahas ruang lingkup KTSP dan Kurtilas agar pemahaman kita lebih mendalam.





A.    KTSP
1.      Konsep KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Sedangkan menurut Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta membudayakan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK). Dalam KTSP, pihak sekolah di beri kewenangan penuh untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum. Implementasi KTSP menurut kemampuan sekolah dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada kepala sekolah dalam pengembangan kurikulum karena masing-masing sekolah lebih mengetahui tentang kondisi satuan pendidikannya.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Meski dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing, namun semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah, akan memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini sejalan dengan Falsafah Bhineka Tunggal Ika sehingga pendidikan yang diimplementasikan secara beragam tetap dapat dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam KTSP, sekolah maupun perguruan tinggi diberi wewenang untuk mengatur pembelajaran yang sesuai dengan visi dan misinya. Pemerintah pusat hanya memberikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagai acuan, dan pihak sekolah diberikan kebebasan untuk mengembangkannya dalam butir-butir indikator dan membuat strategi agar tujuan pendidikan yang diharapkan dapat tercapai.

2.      Fungsi KTSP
Kurikulum berfungsi sebagai sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Sementara bagi kepala sekolah dan pengawas kurikulum berfungsi pedoman dalam melakukan supervisi atau pengawas. Bagi orang tua kurikulum berfungsi sebagai pedoman guna membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi peserta didik berfungsi sebagai pedoman belajar. Berkaitan dengan fungsi kurikulum sebagai subjek didik, terdapat enam fungsi kurikulum, yaitu:
a.       Fungsi Penyesuaian (The adjustive of adaftive function). Fungsi penyesuaian mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mengarahkan siswa agar memiliki sifat well adjusted yaitu mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Lingkungan itu sendiri senantiasa mengalami perubahan dan bersifat dinamis. Oleh karena itu, siswa pun harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di lingkungannya.
b.      Fungsi Pengintegrasian (The integrating function). Fungsi integrasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh. Siswa pada dasarnya merupakan anggota dan bagian integral dari masyarakat. Oleh karena itu, siswa harus memiliki kepribadian yang dibutuhkan untuk dapat hidup dan berintegrasi dengan masyarakatnya.
c.       Fungsi Difereansiasi (The differentiating function). Fungsi diferensiasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan pelayanan terhadap perbedaan individu siswa. Setiap siswa memiliki perbedaan, baik dari aspek fisik maupun psikis yang harus dihargai dan dilayani dengan baik.
d.      Fungsi Persiapan (The propaedeutic function). Fungsi persiapan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, kurikulum juga diharapkan dapat mempersiapkan siswa untuk dapat hidup dalam masyarakat.
e.       Fungsi Pemilihan (The selective function). Fungsi pemilihan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program-program belajar yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Fungsi pemilihan ini sangat erat hubungannya dengan fungsi diferensiasi, karena pengakuan atas adanya perbedaan individual siswa berarti pula diberinya kesempatan bagi siswa tersebut untuk memilih apa yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Untuk mewujudkan kedua fungsi tersebut, kurikulum perlu disusun secara lebih luas dan bersifat fleksibel.
f.       Fungsi Diagnostik (The diagnostic function). Fungsi diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima kekuatan (potensi) dan kelemahan yang dimilikinya. Apabila siswa sudah mampu memahami kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya, maka diharapkan siswa dapat mengembangkan sendiri potensi kekuatan yang dimilikinya atau memperbaiki kelemahan-kelemahannya.




3.      Komponen KTSP
Ada empat komponen yang terdapat dalam KTSP yaitu:
a.       Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
1)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut.
2)      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut.
3)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.      Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan Acuan Operasional sebagai berikut:
1)      Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
2)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3)      Tuntutan daerah kerja
4)      Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni
5)      Agama
6)      Dinamika perkembangan global
7)      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
8)      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
9)      Kesetaraan Gender
10)  Karakteristik Satuan Pendidikan
c.       Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Stuktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi. Kelompok mata pelajaran tersebut dikembangkan ke dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 6 Ayat 6. Maka secara tidak langsung mata pelajaran dapat dikelompokan sebagai berikut:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)      Kelompok mata pelajaran estetika;
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Disamping itu, materi muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan diantaranya meliputi materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri, semua itu masuk ke dalam isi sebuah kurikulum mata pelajaran. Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan sudah tertera di dalam struktur kurikulum Standar Isi.
Adapun Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan didalamnya meliputi beberapa sub komponen-komponen sebagai berikut:
1)  Mata pelajaran;
2)  Muatan lokal;
3)  Kegiatan pengembangan diri;
4)  Pengaturan beban belajar;
5)  Ketuntasan belajar;
6)  Kenaikan kelas dan kelulusan;
7)  Penjurusan;
8)  Pendidikan kecakapan hidup;
9) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global;
d.   Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan merupakan kalender yang digunakan sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan sebagaimana yang telah tercantum dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, harus diadakan penetapan kalender pendidikan serta alokasi waktu yang tepat.

4.      Pengembangan KTSP
Mulyasa mengemukakan prinsip-prinsip pengembangan KTSP antara lain:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b.      Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholders untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir, kreatifitas sosial, kemampuan akademik dan keterampilan vokasional.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5.      Landasan KTSP
Dijelaskan oleh BSNP, KTSP dilandasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
a.       Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Permendiknas Nomor  22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
e.       Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no. 22 dan 23 Tahun 2006.
f.       Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI no. 24 Tahun 2006.
g.      Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
h.      Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
i.        Pendidikan.
B.     Kurikulum 2013 (Kurtilas)
1.      Konsep Kurtilas
Konsep kurikulum 2013 berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianutnya. Yang  perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Berbicara konsep kurikulum  baru 2013 sebenarnya dapat dianggap tidak membawa sesuatu yang baru. Konsep kurikulum baru ini dinilai sudah pernah muncul dalam kurikulum yang dulu pernah digunakan. Konsep proses pembelajaran yang mendorong agar siswa aktif dalam kegiatan belajar mengajar ini sebenarnya sudah diterapkan pada puluhan tahun silam dengan nama Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). setidaknya Ada tiga konsep  tentang kurikulum 2013, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi.
a.               Kurikulum sebagai suatu substansi. Kurikulum dipandang sebagai suatu  rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang   ingin dicapai. Suatu kurikulum  juga dapat menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun seluruh negara. Konsep ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep kurikulum sebelumnya, namun dalam kurikulum 2013 ini lebih bertumpu kepada kualitas guru sebagai implementator di lapangan.
b.      Kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap danamis. Konsep ini juga dapat dipastikan mengalami prubahan dari konsep kurikulum yang sebelumnya, sebab wacana pergantian kurikulum dalam sistem pendidikan memang merupakan hal yang wajar, mengingat perkembangan alam manusia terus mengalami perubahan. Namun, dalam menentukan sistem yang baru diharapkan para pembuat kebijakan jangan asal main ubah saja, melainkan harus menentukan terlebih dahulu kerangka, konsep dasar maupun landasan filosofis yang mengaturnya.
c.       Kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum, mempelajari konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan berbagai kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal baru yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum.

2.      Fungsi Kurtilas
Fungsi kurikulum pada KTSP dan Kurtilas mempunyai persamaan.

3.      Komponen Kurtilas
Suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi, dan perkembangan masyarakat. Kedua  kesesuaian antar komponen-komponen. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu:
a.       Komponen tujuan, merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional, Tujuan Kurikuler, dan Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran.
b.      Komponen isi, Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.
c.       Komponen Metode atau strategi, merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.
d.      Komponen evaluasi, dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria. Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.

4.      Pengembangan Kurtilas
Terkait dengan pengembangan kurikulum 2013, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu:
a.       Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.  Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
b.      Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
c.       Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
d.      Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
e.       Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,  kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu  beragam program  dan pengalaman belajar disediakan  sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
f.       Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik  serta  lingkungannya.  Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar. 
g.      Kurikulum harus tanggap  terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,   budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,  budaya,  teknologi,  dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena  itu    konten  kurikulum  harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,  dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
h.      Kurikulum harus relevan dengan  kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip  relevansi pendidikan dengan kebutuhan  dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan  di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
i.        Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.  Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan,  dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
j.        Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional  dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD  serta  silabus. Kepentingan daerah  dikembangkan  untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini  saling mengisi dan memberdayakan  keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k.      Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses  perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

5.      Landasan Kurtilas
Landasan yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013)  adalah sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
d.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
e.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.

1 komentar: