BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyak
indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan kita masih sedemikian
memprihatinkan. Rendahnya rerata NEM yang dapat dicapai oleh siswa dari Sekolah
Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memberi petunjuk betapa rendahnya mutu
pendidikan terhadap penguasaan bahan ajar yang dapat diserap.
Kesenjangan
yang bertingkat juga terjadi dan dirasakan oleh masing-masing jenjang seperti
halnya sering dilansir kalangan Perguruan Tinggi yang merasa bahwa bekal
kemampuan lulusan SMA masih dipandang kurang memadai, selanjutnya di kalangan
guru-guru SMA dirasakan betapa rendahnya kemampuan lulusan SMP, demikian
selanjutnya guru-guru SMP juga mengeluh betapa lemahnya kemampuan para lulusan
SD. Belum lagi adanya 88,4% lulusan SMA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi
dan 34,4% lulusan SMP tidak dapat melanjutkan ke SMA. Hal ini tentunya juga
berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD yang tak dapat melanjutkan ke
SMP.
Ketika
mutu pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga tengah muncul seperti
angka putus sekolah sebagaimana yang telah disinggung di atas yang relatif
tinggi, daya tampung sekolah yang masih sangat terbatas, angka pengangguran
yang terus meningkat, lapangan kerja yang masih terbatas, dan seterusnya. Kesan-kesan
sementara yang dapat ditangkap adalah bahwa pendidikan baru pantas dinikmati
oleh sekelompok orang yang berduit. Kesan semacam ini tampak mencolok ketika
sebuah sekolah dan perguruan tinggi favorit secara terbuka memberikan
“kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi siswa/mahasiswa sejauh mampu
memberikan sejumlah dana yang ditawarkan. Sementara itu masyarakat awam tidak
banyak memiliki infomasi tentang hak dan kriterianya untuk menuju kesana.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian demokrasi pendidikan ?
2. Bagaimana
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan ?
3. Bagaimana
prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam ?
4. Bagaimana
dengan demokrasi pendidikan di Indonesia ?
5. Bagaimana
usaha dalam penyelesaian masalah-masalah demokrasi pendidikan di indonesia ?
C. Tujuan
penelitian
1. Untuk
mengetahui apa pengertian demokrasi pendidikan
2. Untuk
mengetahui bagaimana prinsip-prinsip demokrasi pendidikan
3. Untuk
mengetahui bagaimana prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam
4. Untuk
mengetahui bagaimana dengan demokrasi pendidikan di Indonesia
5. Untuk
mengetahui bagaimana usaha dalam penyelesaian masalah-masalah demokrasi
pendidikan di indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
pendidikan demokrasi
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1
yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu,
demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama
untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan
kemampuannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi
ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam
keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di
kalangan Taman Siswa dianut sikap ‘tutwuri handayani’, suatu sikap
demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta
juga dengan pengelola pendidikan. Sedangkan demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
a.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama
untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin,
umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang
ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik
hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling
menghargai dan menghormati.
b.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang
sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus
dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke
arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai
lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk
berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur,
sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas.
c.
Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan
bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi
oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi
bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada
seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan
orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap
warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya
untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah
pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga
negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1.
pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah
kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal
pemerintahan yang penting;
2.
suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan
tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada
kepentingan sendiri;
3.
suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas
kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan
kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
B.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap
pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara
untuk memperoleh pendidikan
3. Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan
nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran,
sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa
pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan
berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada
beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan
dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
3. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi
pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut ini :
1. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur
3. Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.
C.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam
pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1.
Di dalam Al-qur’an :
a.
Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang
Kami berikan kepada mereka“.
b.
Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang
laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang
yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
c.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل
مسلم و مسلمة
“”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik
pria maupun wanita)”
D. Demokrasi pendidikan
di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa
untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara
legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1)
yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh
karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan
pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara
tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang
menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Terkait dengan pernyataan tersebut,
sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem
Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut
secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat
dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni
diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada
keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan
sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan
tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa intervensi pemerintah yang
berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya
ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society)
perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai
dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan
prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan
pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara
konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia
sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik
karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka
seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan
asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1)
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat
3.
3)
Garis-garis Besar Haluan Negara di
Sektor Pendidikan.
E.
Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan
Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia
terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a)
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan
menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan misalnya dengan
penyempurnaan kurikulum ,pelaksanaan paradigma pendidikan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila
yang didalamnya mengandung unsur – unsur pendidikan yang Berketuhanan,Berkemanusiaan,dan
Berbudi pekerti luhur dengan diterapkannya paradigma ini maka demokrasi
pendidikan akan dapat diwujudkan.
b)
Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya
kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional
sekolah] ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung – gedung sekolah ,
menambah media belajar siswa ,untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan
yang kurang memadai,menambah referensi buku – buku perpustakaan , membuat
laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak
yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat
membantu kelangsungan pendidikan mereka.
c)
Peningkatan relevansi pendidikan mengandung arti karena
ada ketidakserasian antara hasil pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia
kerja .Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan yang di miliki tidak
sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga sekarang banyak berdiri sekolah –
sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai ketrampilan sesuai
profesi yang diinginkan .Misal STM , SMK, Sekolah ketrampilan.
d)
Untuk mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah
sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan
dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode etik guru untuk
meminimalisir hal- hal yang tidak diinginkan,serta guru itu tidak hanya
mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau teladan bagi siswa –
siswanya.
e)
Untuk mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang
pemerintah menaikkan gaji guru, berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada
gaji ,tunjangan profesi dan lain – lain ,sehingga dengan meningkatkan
kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya dengan utuh
artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan sampingan untuk menambah
penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses pendidikan khususnya proses
belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan yang sangat di
damba-dambakan oleh seluruh kalangan masyarakat adalah demokrasi pendidikan
yaitu suatu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tercipta pendidikan
yang menyeluruh. Sehingga dengan kebijakan tersebut peluang masyarakat untuk
menikmati pendidikan menjadi semakin lebar. Jurang pemisah antara kelompok
terdidik dengan yang tidak terdidik menjadi terhapus.
B. Saran
Semoga dengan mempelajari materi
demokrasi pendidikan kita dapat menjadi orang yang demokrasi baik dalam
pendidikan maupun dalam hal-hal lain untuk menyelesaikan permasalahan dengan
cara demokratis.
The Best Casinos in USA - APRCasino
BalasHapusIt is one of the most well-known casino https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ casinos, and it is owned and operated https://septcasino.com/review/merit-casino/ by the Rincon Band aprcasino of 출장안마 Luiseno Indians. There are over 100 different