Kamis, 28 Mei 2015

Konsep Dasar Pembelajaran IPS HAM

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawah sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat sebagai anugerah tuhan yang maha esa, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Sesuai pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat ,manusia. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
B.      Sejarah HAM
Dalam sejarah HAM, pengalaman dunia barat (bangsa eropa/amerika) telah memberiakan tonggak-tonggak sejarah penting dalam perkembangan HAM pada tahun 1215 misalnya perjuangan para bangsawan inggris berhasil mencatat “magna charta” yang membatasi kekuasaan raja john. Dilanjutkan di abad ke-17 perundingan penegakan (undang-undang hak) yang akhirnya disetujui oleh raja wiliam III tahun 1689. HAM telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 18 oleh john lock dan j.j. rouseau dalam gagasan hukum alam yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja, yang merupakan akibat dari perkembangan aliran rasionalisme. Dan diabad ke-20 telah dicetuskan ada empat(4) hak dirumuskan oleh presiden amerika serikat F.D. Roosevelt, pada awal perang dunia II dengan nama the four freedoms, yaitu:
a.       Kebebasan berbicara  dan menyatakan pendapat
b.       Kebebasan beragama
c.       Kebebasan dari ketakutan
d.       Kebebasan dari kemiskinan
Dengan pemikiran itu PBB memprakarsai berdirinya komisi HAM diberi nama “comissiion of human rights” ditahun 1946. Lalu komisi ini menuangkan hak-hak dalam “universal declaration of human rights” pada tgl 10 desember 1948. Adapun hak-hak sosial yang penting dalam deklarasi tersebut yaitu:
Hak atas pekerjaan.(pasal 23)
a.       Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan,pakaian,dan kesehatan.(pasal 25)
b.       Hak atas pendidikan.(pasal 26) dan Hak kebudayaan.(pasal 27) 
C.      Sudut pandang islam tentang HAM
Isu pelaksanaan HAM tidak lepas dari perhatian umat islam karena mayoritas agama islam yang merupakan bagian Negara dunia ketiga yang banyak merasakan ketidakadilan perlakuan Negara-negara barat dengan atas nama HAM dan demokrasi, oleh karenanya perlu diangkat dalam topic ini.Menurut ajaran islam, perbedaan antara individu dengan individu lainnya, terjadi bukan karena haknya sebagai manusia melainkan didasarkan pada keimanan dan ketaqwaannya, dan adanya perbedaan ini tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Pemikiran inilah menjadi sumbangan sangat besar pada perkembangan hak asasi dalam masyarakat internasional. Dalam sejarah islam yang berkaitan dengan HAM terdapat dua piagam/deklarasi yaitu: “piagam madinah” dan “deklarasi kairo”
Piagam madinah nabi Muhammad  pada ± tahun 622 M yang disebut “mistaqul madinah” inilah menjadi inspirasi pada revolusi prancis dan inggris. Konsepsinya adalah kesepakatan perlindungan dan jaminan hak-hak semua warga masyarakat tanpa melihat latar belakang suku dan agama dikota madinah yang dipimpin oleh nabi Muhammad SAW.
D.      HAM di Indonesia
Warganegara demokrasi konstitusional, konstitusinya mengandung hak-hak warga negaranya yang popular disebut sebagai “hak asasi” yang tercantum dalam konstitusi atau UUD 1945, walapun tidak terperinci secara keseluruhan awalnya disebabkan dua kelompok pemikiran yang berbeda yaitu kelompok yang mengiginkan penentuan HAM dalam UUD 1945 (M. hatta) dan kelompok yang menentang HAM diusulkan dalam UUD 1945 (soepomo dan soekarno) ini berarti para pendiri Negara sangat memperhatikan pentingnya HAM dalam konstitusi baru amandemen UUD 1945.
Selanjutnya di era reformasi HAM diatur dalam sistem hukum nasional. Dalam amandemen UUD 1945 HAM dituangkan dalam BAB X ( warga Negara dan penduduk) pada BAB X.A dicantumkan HAM mulai dari pasal 28A sampai pasal 28J. Semakin banyaknya instrument HAM menunjukan kemampuan HAM di Indonesia. Pada tatanan operasional dibuat komisi nasional HAM berdasarkan kepres No. 50 tagun 1993 namun demikian, pelaksanaan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan karena masih sering terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara hokum.
E.      Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-halberikut:
1.       Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.       Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.       Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  1. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  2. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  3. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  4. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  5. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  6. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  7. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
F. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.       Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·          Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.       Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.       Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.       Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
G.      Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
b.       Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1.       Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.        Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.        Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4.       Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
c.        HAM menurut konsep sosialis.
1.       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2.       Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
d.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.       Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.       Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
e.        HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§  Hak untuk hidup
§  Kemerdekaan dan keamanan badan
§  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
§  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
§  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§  Hak untuk mendapat hak milik atas benda
§  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§  Hak untuk bebas memeluk agama
§  Hak untuk mendapat pekerjaan
§  Hak untuk berdagang
§  Hak untuk mendapatkan pendidikan
§  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
§  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

§   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar