BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah
hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawah sejak lahir yang secara kodrat
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat sebagai anugerah
tuhan yang maha esa, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Sesuai pasal 1
angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan
anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat ,manusia. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik.
B.
Sejarah HAM
Dalam sejarah
HAM, pengalaman dunia barat (bangsa eropa/amerika) telah memberiakan
tonggak-tonggak sejarah penting dalam perkembangan HAM pada tahun 1215 misalnya
perjuangan para bangsawan inggris berhasil mencatat “magna charta” yang
membatasi kekuasaan raja john. Dilanjutkan di abad ke-17 perundingan penegakan
(undang-undang hak) yang akhirnya disetujui oleh raja wiliam III tahun 1689.
HAM telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 18 oleh john lock dan j.j.
rouseau dalam gagasan hukum alam yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang
politik saja, yang merupakan akibat dari perkembangan aliran rasionalisme. Dan
diabad ke-20 telah dicetuskan ada empat(4) hak dirumuskan oleh presiden amerika
serikat F.D. Roosevelt, pada awal perang dunia II dengan nama the four freedoms,
yaitu:
a.
Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat
b.
Kebebasan beragama
c.
Kebebasan dari ketakutan
d.
Kebebasan dari kemiskinan
Dengan
pemikiran itu PBB memprakarsai berdirinya komisi HAM diberi nama “comissiion of
human rights” ditahun 1946. Lalu komisi ini menuangkan hak-hak dalam “universal
declaration of human rights” pada tgl 10 desember 1948. Adapun hak-hak sosial
yang penting dalam deklarasi tersebut yaitu:
Hak atas pekerjaan.(pasal 23)
a. Hak
atas taraf hidup yang layak termasuk makanan,pakaian,dan kesehatan.(pasal 25)
b. Hak
atas pendidikan.(pasal 26) dan Hak kebudayaan.(pasal 27)
C.
Sudut pandang islam tentang HAM
Isu
pelaksanaan HAM tidak lepas dari perhatian umat islam karena mayoritas agama
islam yang merupakan bagian Negara dunia ketiga yang banyak merasakan
ketidakadilan perlakuan Negara-negara barat dengan atas nama HAM dan demokrasi,
oleh karenanya perlu diangkat dalam topic ini.Menurut ajaran islam, perbedaan
antara individu dengan individu lainnya, terjadi bukan karena haknya sebagai
manusia melainkan didasarkan pada keimanan dan ketaqwaannya, dan adanya
perbedaan ini tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Pemikiran
inilah menjadi sumbangan sangat besar pada perkembangan hak asasi dalam
masyarakat internasional. Dalam sejarah islam yang berkaitan dengan HAM
terdapat dua piagam/deklarasi yaitu: “piagam madinah” dan “deklarasi kairo”
Piagam
madinah nabi Muhammad pada ± tahun 622 M yang disebut “mistaqul madinah”
inilah menjadi inspirasi pada revolusi prancis dan inggris. Konsepsinya adalah
kesepakatan perlindungan dan jaminan hak-hak semua warga masyarakat tanpa
melihat latar belakang suku dan agama dikota madinah yang dipimpin oleh nabi
Muhammad SAW.
D.
HAM di Indonesia
Warganegara
demokrasi konstitusional, konstitusinya mengandung hak-hak warga negaranya yang
popular disebut sebagai “hak asasi” yang tercantum dalam konstitusi atau UUD
1945, walapun tidak terperinci secara keseluruhan awalnya disebabkan dua
kelompok pemikiran yang berbeda yaitu kelompok yang mengiginkan penentuan HAM
dalam UUD 1945 (M. hatta) dan kelompok yang menentang HAM diusulkan dalam UUD
1945 (soepomo dan soekarno) ini berarti para pendiri Negara sangat
memperhatikan pentingnya HAM dalam konstitusi baru amandemen UUD 1945.
Selanjutnya
di era reformasi HAM diatur dalam sistem hukum nasional. Dalam amandemen UUD
1945 HAM dituangkan dalam BAB X ( warga Negara dan penduduk) pada BAB X.A
dicantumkan HAM mulai dari pasal 28A sampai pasal 28J. Semakin banyaknya
instrument HAM menunjukan kemampuan HAM di Indonesia. Pada tatanan operasional
dibuat komisi nasional HAM berdasarkan kepres No. 50 tagun 1993 namun demikian,
pelaksanaan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan karena masih sering
terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan secara hokum.
E.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-halberikut:
1.
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
2.
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum
terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti
kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan
untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan
kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
F. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
3.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
G. Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB,
terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
b.
Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1. Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
2. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
4. Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
c.
HAM
menurut konsep sosialis.
1.
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2.
Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
d.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.
Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.
Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
e.
HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of
Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§ Hak untuk hidup
§ Kemerdekaan dan keamanan badan
§ Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hokum
§ Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
§ Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
§ Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
§ Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
§ Hak untuk bebas memeluk agama
§ Hak untuk mendapat pekerjaan
§ Hak untuk berdagang
§ Hak untuk mendapatkan pendidikan
§ Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
§ Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
§
Tidak ada komentar:
Posting Komentar